www.antarakalbar.com

http://antarakalbar.com/
Menjadi "Sahabat Rakyat Kecil" bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan, perlu pengorbanan dan keikhlasan dalam bertindak dan mengambil suatu keputusan hati nuraniku selalu mengatakan untuk tetap bersahabat, karena aku bagian dari mereka akan kuabdikan diriku sebagai pejuanganmu menuju kebahagiaan bersama....
Powered By Blogger

Rabu, 15 Juni 2011

KUBU RAYA PERMUDAH PENERBITAN IJIN USAHA


Sungai Raya, Kalbar, 12/6 - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memberikan kemudahan dan peluang sebesar-besarnya kepada masyarakat asli maupun dari luar untuk berinvestasi di Kubu Raya dengan meningkatkan pelayanan di bidang perijinan.
"Melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Kabupaten Kubu Raya terus membuat gebrakan. Tahun 2011, peningkatan kualitas pelayanan terpadu satu atap terus ditingkatkan dan dalam waktu dekat, empat pola pelayanan baru akan diterapkan secepatnya," kata Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Minggu.
Menurutnya, dalam menerbitkan ijin usaha pemerintah Kubu Raya memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha mikro maupun makro, tanpa meninggalkan syarat-syarat utama dalam proses pengeluaran ijin.
Dia menyatakan, sesuai dengan komitmen Pemkab Kubu Raya untuk meningkatkan pertumbuhan investasi di kabupaten tersebut, pihaknya selalu melibatkan berbagai sektor termasuk perbankan untuk memudahkan pemberian modal kepada pelaku usaha kecil dan mikro.
"Intinya kita saat ini sedang berusaha meningkatkan pertumbuhan investasi diberbagai bidang. Bahkan kita berusaha untuk menjadikan masyarakat Kubu Raya sebagai investor bagi dirinya sendiri, karena yang namanya investor itu bukan hanya mereka yang berani menanamkan modal besar, tetapi juga kecil," tutur Muda.
Dari usaha tersebut, baru-baru ini Kubu Raya mendapatkan KPPOD Award di Hotel Borobudur-Jakarta untuk Kategori Kualitas Peraturan Daerah yang berpihak kepada Dunia Usaha/Investasi. Survey Tata Kelola Ekonomi Daerah (TKED) 2010 ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai kualitas tata kelola Ekonomi Daerah di 245 Kabupaten /Kota di 19 Provinsi di Indonesia.
"Kriteria yang digunakan dalam survey TKED 2010 tersebut meliputi 9 indikator yang sebagian besar merupakan kewenangan Pemda Kabupaten/Kota yaitu, Akses Lahan, Infrastruktur, Perizinan Usaha, Kualitas Peraturan di Daerah, Biaya Transaksi, Kapasitas dan Integritas Bupati/Walikota, Interaksi Pemda dengan Pelaku Usaha, Program Pengembangan Usaha Swasta (PPUS) dan Keamanan dan Penyelesaian Konflik," kata Muda.
Ditempat terpisah, Hendra salah satu pelaku usaha yang bergerak di bidang Restoran mengungkapkan dalam mendapatkan ijin usaha di kabupaten termuda di Kalimantan Barat itu, dia tidak mengalami kesulitan.
Bahkan dari beberapa ijin usaha yang dia lakukan mendapatkan kemudahan dari Pemkab Kubu Raya. Selain itu proses perijinannya juga sangat cepat.
"Sejauh ini saya tidak pernah mendapatkan kesulitan dalam berusaha di Kubu Raya, baik saat proses pengajuan ijin maupun dalam menjalankan usaha saya selama ini.Intinya proses perijinan di Kubu Raya sudah sangat baik dan wajar jika Kubu Raya mendapatkan KPPOD Award," kata Hendra.
Meski demikian, saat ini dia mengaku mendapatkan sedikit kendala untuk memperoleh label Halal untuk memasarkan salah satu pruduknya. Pasalnya di Kubu Raya belum memiliki Majelis Ulama Indonesia yang berwenang mengeluarkan labal halal tersebut.
"Saya sedang membuat Heikeng (penganan khas China dari olahan udang) dan akan membuat lebel halal untuk produk itu. Sejauh ini saya memang belum pernah ,memcoba karena di Kubu Raya belum ada MUI. Sedangkan saat mngjukan ke MUI Kalbar selaui rosesnya yang rumit, biaya yang dikeluarkan juga cukup mahal, sekitar Rp.7,5 juta, padahal pemerintah mewajibkan produk yang dipasarkan untuk membuat label halal," katanya.
Dia menyatakan, saat mengajukan label halal untuk produk kerupuk udang dulu, dalam pengajuannya tidak dikenakan biaya. "Hanya saja saya menyumbang untuk masjid. Namun setelah pengeluaran label halal itu dipegang oluh suatu asosiasi, prosesnya sangat rumit, ini yang membuat pelaku usaha keberatan untuk membuat label halal pada produknya," tutur Hendra, pemilik Fress n Resto yang terletak di Kecamatan Sungai Raya.
Sementara itu, Suwarno, salah satu pelaku usaha kecil yang bergerak di bidang budidaya lele di Kecamatan Rasau Jaya juga mengatakan cukup mudah dalam mendapatkan ijin dalam mengembangkan usahanya.
"Menurut saya proses penerbitan ijin usaha yang di terapkan Pemkab Kubu Raya melalui pelayanan 1 pintu sudah sangat baik. Dan kita berharap, ke depan pelayanannya bisa lebih baik lagi agar semakin banyak masyarakat yang berani untuk terjun kedunia usaha," kata Suwarno.(ROx)