www.antarakalbar.com

http://antarakalbar.com/
Menjadi "Sahabat Rakyat Kecil" bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan, perlu pengorbanan dan keikhlasan dalam bertindak dan mengambil suatu keputusan hati nuraniku selalu mengatakan untuk tetap bersahabat, karena aku bagian dari mereka akan kuabdikan diriku sebagai pejuanganmu menuju kebahagiaan bersama....
Powered By Blogger

Rabu, 15 Juni 2011

KPPOD AWARD TINGKATKAN PERKEMBANGAN INVESTASI KUBU RAYA

Sungai Raya, Kalbar, 12/6 - Pengamat Ekonomi Kalimantan Barat, Dian Patria mengatakan penghargaan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah untuk kategori Raperda Terbaik se-Indonesia yang didapat Pemerintah Kubu Raya akan memberikan dampak pada perkembangan investasi pada kabupaten itu.
"Dengan diraihnya penghargaan PPOD beberapa waktu lalu, itu juga akan menjadi salah satu tolak ukur dari para pelaku usaha untuk menanamkan modalnya di Kubu Raya," kata Dian di Pontianak, Minggu.
Meski demikian, Dian menilai dalam penerbitan ijin usaha yang diterapkan Pemkab Kubu Raya perlu banyak penyempurnaan. Terlebih untuk tenggat waktu dan biaya penerbitan ijin yang tentu mesti diperhatikan lebih baik lagi, agar tidak ada pelaku usaha yang kecewa dari proses penerbitan ijin yang dilakukan.
"Intinya, perlu disempurnakan lagi, agar Pemkab Kubu Raya bisa mempertahankan award yang telah didapat," katanya.
Menurut Dian, tidak bisa dipungkiri, Kubu Raya saat ini menjadi salah satu tujuan investasi yang banyak dilirik oleh investor. Melihat prospek tersebut, tentu investasi yang masuk dapat memberikan efek global bagi masyarakat dan Pemerintah Kubu Raya.
Karena dengan masuknya suatu investasi tentu penciptaan lapangan pekerjaan akan semakin terbuka luas, pembangunan akan bisa bergerak cepat dan itu tentu akan mendukung berbagai program yang telah dicanangkan oleh Pemkab Kubu Raya.
Akademisi Ekonomi Universitas Tanjungpura Pontianak itu menambahkan, dalam mendapatkan ijin usaha, baik skala mikro maupun makro tentu setiap investor ingin mendapatkan kemudahan dan kecepatan dalam pelayanan.
Berdasarkan hal tersebut, apa yang telah dilakukan pemerintah Kubu Raya dengan menerapkan pola satu pintu dalam proses perijinan sudah sangat baik. Karena jika dilakukan dengan pola lama (banyak pintu) tentu akan mempersulit para investor untuk mendapatkan sebuah perijinan.
"Bahkan akan banyak biaya yang dikeluarkan dan waktu yang banyak terbuang hanya untuk mendapatkan satu perijinan," tuturnya.
Dia menyarankan, ada baiknya untuk ke depan pemerintah Kubu Raya bisa mengeluarkan buku panduan perijinan yang memuat tentang persyaratan administrasi,langkah untuk mendapatkan suatu ijin usaha, tenggang waktu serta biaya yang diperlukan, sehingga buku itu akan menjadi literatur bagi para pelaku usaha dalam mengajukan ijin.
"Sehingga dengan adanya buku itu, akan lebih lengkap pelayanan satu pintu. Itu juga akan menghindari adanya oknum yang mencoba mendapatkan keuntungan dari pengajuan proses perijinan," katanya.
Dari pengamatan yang dia lakukan baik melalui pemberitaan di media maupun informasi yang didapat dari beberapa pihak, perkembangan ekonomi Kubu Raya sudah bergerak sangat baik untuk kategori daerah penyanggah perkotaan.
Saat ini para pelaku usaha justru cenderung lebih memilih berinvestasi di Kubu Raya, karena selain faktor geografis yang sangat mendukung, ketersediaan lahan yang masih sangat luas dan potensi Sumber Daya Alam yang melimpah juga menjadi kelebihan tersendiri bagi Kubu Raya.
"Saya rasa itu yang membuat banyak investor melirik Kubu Raya sebagai lahan untuk berinvestasi.Saya yakin, jika pemerintah Kubu Raya bisa terus memoles proses perijinannya maka ke depan perkembangan investias di kabupaten ini akan semakin baik," katanya.
Sebelumnya, Asisten I Bagian Hukum dan Pemerintahan Kubu Raya, Agus Supriadi, mengaku cukup bangga bahwa Kubu Raya memperoleh penghargaan kualitas peraturan daerah. Penilaian diberikan karena perda tidak bertentangan dengan prinsip hukum dan tidak melampaui kewenangan Pemerintah Pusat.
"Apa yang disampaikan Menteri Hatta Rajasa, bahwa dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia, hanya 40 kabupaten menyelesaikan peraturan pajak. Kubu Raya termasuk di dalamnya. Kita sudah menyelesaikan Perda Perpajakan dan Perda Rertribusi," katanya.
Agus menjelaskan, Kubu Raya merupakan satunya-satunya dari empat perda yang dianalisasi tidak mengandung permasalahan.
Selain itu, ada juga tabel tentang peringkat dan rekomendasi, juga program akhir. Di mana disebutkan sebagai penilaian daerah mana saja yang cepat tanggap, cepat dan tepat dalam merespons berbagai perkembangan terkait penyesuaian perda-perda tentang perundang-undangan, perpajakan dan perizinan.
"Di situ dinilai, apakah sudah tanggap atau cepat menyambut perda pajak dan retribusi. Sebab, penyesuaian akan berdampak kepada investasi pada kegiatan perekonomian masyarakat," tuturnya.(Rendra)