www.antarakalbar.com

http://antarakalbar.com/
Menjadi "Sahabat Rakyat Kecil" bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan, perlu pengorbanan dan keikhlasan dalam bertindak dan mengambil suatu keputusan hati nuraniku selalu mengatakan untuk tetap bersahabat, karena aku bagian dari mereka akan kuabdikan diriku sebagai pejuanganmu menuju kebahagiaan bersama....
Powered By Blogger

Kamis, 07 April 2011

HUTANG PDAM KUBU RAYA DIPUTIHKAN




Pemerintah Kabupaten Kubu Raya segera melakukan pemutihan atas piutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada pemerintah pusat menyusul telah disahkannya Peraturan Daerah tentang PDAM yang menjadi salah satu syarat pemutihan piutang tersebut.
"Pemutihan kepada Pemerintah Pusat terkait utang Perusahaan Daerah Air Minum sebesar Rp22,511 miliar. Untuk mengajukan pemutihan tersebut salah satu syarat yang harus dipenuhi, Kubu Raya harus memiliki Perda tentang PDAM sebagai dasar hukum. Makanya kita akan mendorong agar Perda tersebut bisa segera disahkan," kata Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Kamis.
Menurutnya, utang PDAM Kubu Raya merupakan warisan dari Kabupaten Pontianak yang masih harus ditanggung oleh pemerintah kabupaten ke-14 di Kalimantan Barat itu.
Berdasarkan audit BPKP Nomor LHA-187/PW14/4/2008 tentang Hasil audit dan inventarisasi aset serta kewajiban PDAM Kabupaten Pontianak yang akan diserahkan kepada Kubu Raya periode 20 Juni 2007 sebesar Rp22,511 miliar yang terdiri dari tunggakan yang sudah jatuh tempo Rp3,659 miliar.
"Utang kepada Kementerian Keuangan tersebut akan segera kita lakukan pemutihan, tentu setelah Perda PDAM sudah kita miliki," ucap Muda.
Lanjutnya, pengesahan Raperda tersebut juga dilakukan untuk Perda tentang Penyelenggraan Administrasi Kependudukan dan Pembentukan Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya menjadi perda dalam sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD Kubu Raya, Kamis.
"Setelah mendengar pandangan umum dari fraksi-fraksi dan rapat-rapat internal serta rapat gabungan bersama Tim Eksekutif dan diadakannya publik hearing dengan tim pemekaran Desa, maka DPRD Kubu Raya bersepakat untuk menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah Kubu Raya menjadi Peraturan Daerah," kata Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, Kamis.
Muda mengatakan, dengan di setujuinya tiga Raperda menjadi Perda, Pemkab Kubu Raya segera fokus di dalam pengimplementasiannya. Di mana untuk Perda PDAM, bisa langsung melakukan upaya-upaya untuk pembenahan managemen dan pemutihan hutang-hutang yang lalu.
Dan Perda ini dapat menjadi payung hukum bagi daerah dalam rangka pembenahan di dalam melakukan pembenahan terhadap kelembagaan PDAM Kubu Raya. Demikian halnya dengan Penyelenggaraan Administrsi Kependudukan, di harapkan akan menjadi dasar hukum bagi instansi pelaksana di dalam melaksanakan penyelenggaraan pengadministrasian bidang kependudukan dan Pencatatan sipil.
"Sedangkan tentang Perda Pembentukan Desa Parit Baru kecamatan Sungai Raya, agar Desa yang baru di mekarkan dapat menyelenggarakan pemerintahan agar apa yang menjadi tujuan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan peratturan perundang-undangan," harapnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kubu Raya Sujiwo menjelaskan, selama ini pertimbangan DPRD di dalam mengesahkan tiga Raperda tersebut.
"Karena merupakan skala prioritas, baik itu PDAM yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan untuk Administrasi kependudukan dan catatan sipil merupakan satu paling projek di Kabupaten Kubu Raya, yang berkenaan denganm KTP elektronik sedangkan pembentukan Desa Parit Baru ini sebenarnya sudah lama warga sekitar mendambakan terbentuknya suatu otonomi di tingkat Desa," kata Sujiwo.
Ketua DPC PDI Perjuangan ini mengharapkan, agar Pemerintah Daerah segera melaksanakan ketiga Perda itu, sehingga payung hukum yang sudah di tentukan dapat di jalankan dengan baik dan penuh tanggung jawab demi tercapainya Kubu Raya yang terdepan dan berkualitas.(ROx)