Menjadi "Sahabat Rakyat Kecil" bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan, perlu pengorbanan dan keikhlasan dalam bertindak dan mengambil suatu keputusan hati nuraniku selalu mengatakan untuk tetap bersahabat, karena aku bagian dari mereka akan kuabdikan diriku sebagai pejuanganmu menuju kebahagiaan bersama....
Kamis, 07 April 2011
DESA PARIT BARU RESMI DIBENTUK
Setelah menunggu untuk waktu yang cukup lama, akhirnya perjuangan tim pembentukan Desa Parit Baru dari Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya menuai hasil dengan disahkannya Peraturan Daerah tentang pembentukan desa tersebut oleh DPRD Kabupaten Kubu Raya, Kamis.
"Kita sangat senang karena perjuangan kita selama empat tahun untuk pemekaran Desa Parit Baru ini bisa tercapai," kata Ketua Tim Pembentukan Desa Parit Baru, Sukito.
Menurutnya, untuk pembentukan desa Parit Baru itu memerlukan waktu yang sangat lama dan proses yang alot. Bahkan, pembentukan Desa Parit Baru sebelumnya sempat terhambat karena permasalahan tapal batas yang sulit menemukan titik temu antara tim pembentuk dan desa Induk.
"Yang jelas, kami sebagai masyarakat Desa Parit Baru sangat menginginkan desa ini bisa terbentuk. Ini murni keinginan dari masyarakat tanpa ada embel-embel apapun," ucapnya.
Untuk mendukung percepatan proses pemerintah di desa tersebut pihaknya akan melengkapi berbagai perangkat desa seperti Plt Kepala Desa dan komponen peemrintahan lainnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya, Dia menjelaskan, berdasarkan hasil kerja Pansus Pembentukan Desa Parit Baru, DPRD Kubu Raya memutuskan untuk mengesahkan Raperda Pembentukan Desa tersebut, meski sebelumnya sempat tertunda.
"Penundaan tersebut dilakukan karena dalam pemekaran suatu wilayah, tapal batas itu sangat penting, karena jika tidak diselesaikan terlebih dahulu, maka akan timbul masalah besar nantinya," tutur Sujiwo.
Penundaan tersebut juga dilakukan karena antara tim pembentukan desa Parit Baru dengan pemerintah desa Sungai Raya, masih belum menemukan kesepahaman dalam menentukan tapal batas.
Ia menambahkan, jika dipaksakan dikhawatirkan dapat menimbulkan gejolak antara desa yang akan di mekarkan dengan desa yang akan dibentuk.
"Itu yang tidak kita inginkan, makanya kita menyarankan kepada lembaga eksekutif untuk melakukan kajian lagi di lapangan dalam penentuan tapal batas desa," ucapnya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kubu Raya itu juga mengatakan bukan berarti pihaknya anti terhadap pemekaran. Dia juga menyadari ada pihak yang kecewa terhadap keputusan Pansus Pembentukan Desa Parit Baru. Namun perlu diketahui, bukan berarti pembentukan desa tersebut tidak bisa dilakukan, tetapi masih belum bisa.
"Namun, setelah melalui proses panjang tersebut, akhirnya Desa Parit Baru bisa dibentuk. KJita harapkan tidak ada lagi polemik di dalamnya sehingga tujuan dari pemekaran desa tersebut bisa tercapai," hara Sujiwo.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menambahkan, sejak awal rencana pengesahan perda pembentukan Desa Parit Baru memang telah dijadwalkan pada bulan April.
Menurutnya, permasalahan tapal batas yang menjadi kendala pemekaran Desa Sungai Raya telah tuntas.
"Dalam Permendagri sudah jelas, apabila tidak dapat diselesaikan, maka kepala daerah yang mengambil alih untuk menetapkannya," tutur Muda.
Peraturan yang dimaksudkan Muda tersebut, yakni Permendagri Nomor 27/2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Pada pasal 9 peraturan tersebut menyebutkan, bila upaya musyawarah tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan kepala daerah dan keputusannya bersifat final.
"Kita menetapkan batas desa antara desa induk dengan desa yang akan dimekarkan itu tidak secara arogan, tetapi berdasarkan kesepakatan dan keputusan desa induk pada 2004-2005," katanya.(ROx)