Menjadi "Sahabat Rakyat Kecil" bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan, perlu pengorbanan dan keikhlasan dalam bertindak dan mengambil suatu keputusan hati nuraniku selalu mengatakan untuk tetap bersahabat, karena aku bagian dari mereka akan kuabdikan diriku sebagai pejuanganmu menuju kebahagiaan bersama....
Sabtu, 26 Maret 2011
BUPATI : DESA PARIT BARU DIMEKARKAN BULAN APRIL
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan berani memastikan pada bulan April nanti Desa Parit Baru segera dimekarkan dari Desa Sungai Raya.
"Kita sudah membahas masalah pembentukan Desa Parit Baru bersama DPRD, dan rencananya Perda Pembentukan desa tersebut akan disahkan Bulan April nanti," kata Muda di Sungai Raya, Selasa (15/3).
Menurutnya, permasalahan tapal batas yang menjadi kendala pemekaran Desa Sungai Raya telah tuntas.
"Dalam Permendagri sudah jelas, apabila tidak dapat diselesaikan, maka kepala daerah yang mengambil alih untuk menetapkannya," tutur Muda.
Peraturan yang dimaksudkan Muda tersebut, yakni Permendagri Nomor 27/2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Pada pasal 9 peraturan tersebut menyebutkan, bila upaya musyawarah tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan kepala daerah dan keputusannya bersifat final.
"Kita menetapkan batas desa antara desa induk dengan desa yang akan dimekarkan itu tidak secara arogan, tetapi berdasarkan kesepakatan dan keputusan desa induk pada 2004-2005," katanya.
Dia menjelaskan, pemerintah desa sudah membuat kesepakatan yang ditandangani secara kelembagaan. "Kesepakatan dan keputusan itu belum pernah dicabut dan masih berlaku. Ini juga harus kita hormati, " kata Muda.
Selain karena berdasarkan dokumen desa Sungai Raya (desa induk) yang masih berlaku tersebut, kata Muda, penetapan batas desa tersebut juga didasarkan pada sejarah (historis) dan lainnya.
"Jadi tidak ada faktor-faktor lain dalam penetapan batas calon desa Parit Baru dengan Desa Sungai Raya itu," ucapnya.
Dengan kata lain, persoalan tapal batas yang selama menjadi kendala terbentuknya Desa Parit Baru, hasil pemekaran Desa Sungai Raya sudah dapat diselesaikan.
"Sementara bila melihat dari jumlah penduduknya, sudah proporsional. Esensi dasar dari pemekeran desa dan kecamatan itu harus dilihat dari jumlah penduduknya dulu, itu yang paling utama," jelas Muda.
Tetapi, Muda mengingatkan, antara desa yang satu dengan desa yang lain, baik desa induk maupun desa hasil pemekeran itu saling membutuhkan, harus bekerjasama.
"Jangan melihat ini wilayahku, ini wilayahmu, kita harus melihat esensi pemanfaatannya bagi masyarakat luas," ujarnya.
Di tempat yang sama, menurut Ketua DPRD Kubu Raya, Sujiwo SE, berdasarkan administrasi dan yuridis formil, pembentuk Desa Parit Baru sudah memenuhi syarat.
"Terkait permasalahan tapal batas, bupati sudah mengambil langkah strategis untuk menyelesaikannya dengan mengeluarkan SK Tapal Batas," katanya.
Tetapi, Sujiwo mengharapkan Pemkab Kubu Raya melakukan konsolidasi dan memberikan pemahaman serta informasi kepada desa induk. "Agar ketika Perda-nya sudah disahkan tidak ada lagi polemik tajam," katanya.
Karena Raperda Pembentukan Desa Parit Baru sudah masuk ke DPRD Kubu Raya, Sujiwo memastikan pembentukan desa hasil pemekaran Desa Sungai Raya itu secepat mungkin.
"Insya Allah, selambat-lambatnya pertengahan April, Raperda tersebut dudah kita sahkan menjadi Perda," kata Sujiwo.(Rendra)